Rabu, 14 September 2016

Visi dan Misi dan Struktur Organisasi Polda Sumbar

mission


VISI

Terwujudnya pelayanan Kamtibmas Prima, tegaknya hukum dan keamanan yang mantap di wilayah Sumatera Barat serta terjalinnya kerjasama (Networking) berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah”, melalui pendekatan “Tungku Tigo Sajarangan”.

MISI

  1. Menegakkan hukum secara Profesional, Obyektif, Proporsional, Transparan dan Akuntabel, menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
  2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat serta melakukan kerjasama untuk menciptakan rasa aman;
  3. Memberikan perlinduntgan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
  4. Mengembangkan perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen);
  5. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, cepat, tanggap, responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk fisik dan psikis;
  6. Mengelola secara profesional sumber daya, serta meningkatkan upaya konsolidasi Polda Sumbar untuk mewujudkan keamanan Sumatera Barat sehingga dapat mendorong meningkatkan gairah kerja mencapai kesejahteraan anggota;
  7. Memelihara Kamtibcarlantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang diwilayah hukum Polda Sumbar;
  8. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
  9. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam wilayah hukum Polda Sumbar;
  10. Meningkatkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat yang patuh hukum.

Great-BI-Organizational-Structure

struktur organisasi

Polda Sumbar merupakan institusi di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Bagian dari Struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki Tugas Pokok:
  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • menegakkan hukum; dan
  • memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  • melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  • menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  • membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  • memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  • melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  • melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  • melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  • melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
  • menerima laporan dan/atau pengaduan;
  • membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  • mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  • mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  • melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  • melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  • memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  • menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
  • memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  • menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  • memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  • menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  • memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  • memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  • memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  • melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  • melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  • mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
    melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar