Rabu, 14 September 2016

Pelayanan STNK

Pelayanan STNK

Tata Cara Pengurusan STNK
A. Fungsi STNK
  • Sebagai sarana pelindung masyarakat
    Sebagai sarana pelayan masyarakat
    Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
    Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negaramelalui sektor pajak
B. Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, dimana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
Mekanisme pengurusan STNK :
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
Pengesahan Ulang Lima Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
  • Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
  • Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Surat Pernyataan dan Foto Copy
Pendaftaran Kendaraan Baru
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
  • Faktur Lengkap
  • VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
  • (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah
Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar