Pelayanan STNK
Tata Cara Pengurusan STNKA. Fungsi STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
Sebagai sarana pelayan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negaramelalui sektor pajak
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, dimana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
Mekanisme pengurusan STNK :
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
- Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Surat Pernyataan dan Foto Copy
- Mengisi Formulir SPPKB
- (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
- Faktur Lengkap
- VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
- (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar