Jumat, 16 September 2016

Penangkapan sabu Polres Tanah Datar



TANAH DATAR - Satuan Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

"Dua orang yang telah dijadikan tersangka itu adalah DF (31) dan YI (23)," kata Waka Polres Tanah Datar Kompol I Gede Made Reje didampingi Kasat Narkoba AKP Alyusri di Pagaruyung, Kamis (15/9/2016)

Waka Polres menyebut penangkapan Tersangka DF, warga Jorong Tigo Batua, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, dilakukan di tepi jalan Jorong Sijangek, Nagari Simpruik, pada Selasa (13/9) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dari Tersangka DF ditemukan di saku celana belakang satu paket Sabu seberat 0,2 gram seharga Rp200 ribu," ucap Reje. Sementara, penangkapan Tersangka YI, warga Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, dilakukan di tepi jalan Jorong Ampaleh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, pada Selasa (13/9) sekira pukul 23.00 WIB.

"Dari Tersangka YI ditemukan di saku celana belakang satu paket Sabu seberat 0,56 gram seharga Rp650 ribu," kata Waka Polres.

Kasat Narkoba Alyusri menjelaskan selain menyita Sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain satu unit sepeda motor yang belum memiliki nomor polisi, dan telepon genggam yang digunakan Tersangka YI. Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan ternyata mereka merupakan target operasi yang selama ini menjadi pengedar di wilayah tersebut, "ujar Alyusri

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar