Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Jaman Kerajaan.
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan
pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja
dan kerajaan.
Masa kolonial Belanda.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh
pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi
untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada
waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut
78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten
residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal
(jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk
kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie
(polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie
(polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga
diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada
dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara),
inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama
menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten
wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920
adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara
Republik Indonesia saat ini.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi
Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera
yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur
berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di
Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang
pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat
Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari
kepala polisi.
Awal Kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi
tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi
kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan
Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan
Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan
selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara
Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan
patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang
dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada
tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29
September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo
menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung
jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun
1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab
langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun
diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan
maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur
di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak
tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile
Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti
dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera
Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan
lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948
dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri
dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai
perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah
mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada
Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara
berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar
Said (tanggal 22 Desember 1948).
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk
Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai
Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai
Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan
Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah
perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal
administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI
pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap
Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara
bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan
tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral,
baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif,
organisatoris.
Periode 1950-1959
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan
diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala
Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab
kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor
digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di
Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan
kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang
menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi
gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan
militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota
Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia
(P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak
zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal
dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma
Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus
secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di
Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada
di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji
dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri
relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya
(mengacu standar PBB).
Masa Orde Lama
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante,
Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian
banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir.
Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di
bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959,
tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan
Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga
menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada
tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No.
1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi
Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai
ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri
dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan
keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.
Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah
menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier
Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember
1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI
terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No.
21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya
disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan
dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No.
13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah
satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD,
Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran
dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan.
Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf
Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima
Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada
presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964
kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut :
– Alat Negara Penegak Hukum.
– Koordinator Polsus.
– Ikut serta dalam pertahanan.
– Pembinaan Kamtibmas.
– Kekaryaan.
– Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan
AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di
Magelang. Sementara pada tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah
besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi
memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
Masa Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan
tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan
integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24
Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang
Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari
organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang
masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal
Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan
Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian
ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan
perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan
Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala
Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri.
Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.