Jumat, 16 September 2016

Penangkapan sabu Polres Tanah Datar



TANAH DATAR - Satuan Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

"Dua orang yang telah dijadikan tersangka itu adalah DF (31) dan YI (23)," kata Waka Polres Tanah Datar Kompol I Gede Made Reje didampingi Kasat Narkoba AKP Alyusri di Pagaruyung, Kamis (15/9/2016)

Waka Polres menyebut penangkapan Tersangka DF, warga Jorong Tigo Batua, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, dilakukan di tepi jalan Jorong Sijangek, Nagari Simpruik, pada Selasa (13/9) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dari Tersangka DF ditemukan di saku celana belakang satu paket Sabu seberat 0,2 gram seharga Rp200 ribu," ucap Reje. Sementara, penangkapan Tersangka YI, warga Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, dilakukan di tepi jalan Jorong Ampaleh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, pada Selasa (13/9) sekira pukul 23.00 WIB.

"Dari Tersangka YI ditemukan di saku celana belakang satu paket Sabu seberat 0,56 gram seharga Rp650 ribu," kata Waka Polres.

Kasat Narkoba Alyusri menjelaskan selain menyita Sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain satu unit sepeda motor yang belum memiliki nomor polisi, dan telepon genggam yang digunakan Tersangka YI. Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan ternyata mereka merupakan target operasi yang selama ini menjadi pengedar di wilayah tersebut, "ujar Alyusri

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika

Rabu, 14 September 2016

PROGRAM 100 HARI KAPOLRI


Dalam perkembangannya, pembangunan Polri berjalan sejajar dengan pembangunan nasional, yang dititikberatkan pada pembangunan instrumental, struktural dan kultural. Harus diakui bahwa pembangunan ketiga aspek tersebut sudah berjalan namun belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat ditengah tantangan tugas Polri yang semakin kompleks, terutama pembangunan pada aspek kultural. Tugas pokok, fungsi dan peran Polri dituntut untuk dapat mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya diperlukan penjabaran optimalisasi aksi program prioritas Kapolri.


Visi Kapolri
2016-07-14_DUA-KAPOLRI
  1. Profesional: Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.
  2. Modern: Melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Almatsus dan Alpakam yang makin modern.
  3. Terpercaya: Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan visinya, Kapolri telah menyusun strategi 8-11-10, yakni 8 misi, 11 program, dan 10 komitmen.

Program Prioritas
  1. Pemantapan reformasi internal Polri.
  2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI.
  3. Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal.
  4. Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan.
  5. Peningkatan kesejahteraan anggota Polri.
  6. Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran dan kebutuhan Min Sarpras.
  7. Bangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.
  8. Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
  9. Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
  10. Penguatan pengawasan.
  11. Quick Wins Polri.

Komitmen
  1. Melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah langkah strategis untuk mewujudkan organisasi Polri yang semakin solid dan profesional.
  2. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh Kapolri sebelumnya.
  3. Mewujudkan insan bhayangkara dan organisasi Polri yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung etika dan moral.
  4. Selalu mengembangkan sistem diklat Polri dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas SDM Polri.
  5. Melakukan koordinasi dengan stake holder terkait guna memudahkan dan memperlancar program program yang telah direncanakan dan ditetapkan.
  6. Menunjukan teladan pemimpin yang memiliki Kompetensi, Proaktif, Tegas, tidak ragu ragu dan bertanggung jawab, serta melayani dan memberdayakan anggota serta antisipatif terhadap perubahan.
  7. Mewujudkan pelayanan prima Polri kepada masyarakat dengan lebih mudah, cepat, nyaman dan humanis.
  8. Menerapkan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan menindak bagi yang melakukan pelanggaran.
  9. Mengamankan program prioritas nasional dan kebijakan Pemerintah.
  10. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh reformasi internal Polri, peningkatan pelayanan publik menjadi lebih prima.

Waktu Pelaksanaan
Semua program tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam tiga tahap waktu. Tahap I berada di 100 hari pertama. Tahap II November 2016-Desember 2019. Tahap III Januari 2020-Desember 2021

Sejarah Polri

800px-indonesian_flag_raised_17_august_1945 (1)

Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Jaman Kerajaan.
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Masa kolonial Belanda.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.


Awal Kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.
Periode 1950-1959
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Masa Orde Lama
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut :
– Alat Negara Penegak Hukum.
– Koordinator Polsus.
– Ikut serta dalam pertahanan.
– Pembinaan Kamtibmas.
– Kekaryaan.
– Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara pada tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
Masa Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
15
14
18
16
17
19
22
23

Visi dan Misi dan Struktur Organisasi Polda Sumbar

mission


VISI

Terwujudnya pelayanan Kamtibmas Prima, tegaknya hukum dan keamanan yang mantap di wilayah Sumatera Barat serta terjalinnya kerjasama (Networking) berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah”, melalui pendekatan “Tungku Tigo Sajarangan”.

MISI

  1. Menegakkan hukum secara Profesional, Obyektif, Proporsional, Transparan dan Akuntabel, menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
  2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat serta melakukan kerjasama untuk menciptakan rasa aman;
  3. Memberikan perlinduntgan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
  4. Mengembangkan perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen);
  5. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, cepat, tanggap, responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk fisik dan psikis;
  6. Mengelola secara profesional sumber daya, serta meningkatkan upaya konsolidasi Polda Sumbar untuk mewujudkan keamanan Sumatera Barat sehingga dapat mendorong meningkatkan gairah kerja mencapai kesejahteraan anggota;
  7. Memelihara Kamtibcarlantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang diwilayah hukum Polda Sumbar;
  8. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
  9. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam wilayah hukum Polda Sumbar;
  10. Meningkatkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat yang patuh hukum.

Great-BI-Organizational-Structure

struktur organisasi

Polda Sumbar merupakan institusi di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Bagian dari Struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki Tugas Pokok:
  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • menegakkan hukum; dan
  • memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  • melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  • menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  • membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  • memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  • melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  • melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  • melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  • melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
  • menerima laporan dan/atau pengaduan;
  • membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  • mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  • mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  • melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  • melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  • memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  • menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
  • memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  • menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  • memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  • menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  • memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  • memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  • memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  • melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  • melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  • mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
    melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Kata Sambutan

KEMANDIRIAN POLRI

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen Serah Terima Jabatan Kapolda yang dilakukan oleh Brigjen Pol Endang Sunjaya (kedua kanan) dan Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo (kanan) di Ruptama Mabes Polri, Senin (11/1).
Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  1. Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  2. Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  3. Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi. (source : http://www.polri.go.id/organisasi/op/tp/)

Anda Butuh Polisi, Hubungi Call Center 110


Masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Tanah Datar bisa melaporkan kecelakaan hingga tindakan kriminal pada Nomor Contact Center Polri dengan nomor 110. Layanan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan telah disediakan 100 lebih operator.
Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan semua polres, polresta, polda, Puskodalops Polri, serta piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
Semua aduan masyarakat, akan terekam pada sistem komputer agar lebih optimal. Aduan yang tidak ditindaklanjuti akan diketahui melalui sistem tersebut.

Call center tersebut akan melayani laporan masyarakat selama 24 jam, jadi silahkan laporkan bila anda menemukan peristiwa kriminal di lingkungan anda

Pelayanan SKCK

Pelayanan SKCK

Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polriyang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru
Bagi WNI :
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi WNA :
  • Membawa fotocopy Kitas / Kitap
  • Membawa fotocopy STM / SKJ
  • Membawa fotocopy Paspor
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.​
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email :
giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Pelayanan STNK

Pelayanan STNK

Tata Cara Pengurusan STNK
A. Fungsi STNK
  • Sebagai sarana pelindung masyarakat
    Sebagai sarana pelayan masyarakat
    Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
    Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negaramelalui sektor pajak
B. Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, dimana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
Mekanisme pengurusan STNK :
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
Pengesahan Ulang Lima Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
  • Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
  • Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Surat Pernyataan dan Foto Copy
Pendaftaran Kendaraan Baru
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
  • Faktur Lengkap
  • VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
  • (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah
Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah